MENYOAL PELANGGARAN IKLAN ROKOK
Oleh. Rachmad Pua Geno *
Pada beberapa hari ini, masalah iklan di luar ruangan (billboard) di kawasan Kota Surabaya banyak disorot oleh berbagai media dan masyarakat, pemasangan iklan billboard disinyalir tidak mengindahkan estetika keindahan Kota Surabaya, akibatnya kawasan Surabaya bagaikan ‘Hutan Iklan’ yang ditumbuhi ‘pohon-pohon iklan’ secara liar, sehingga membuat semrawut Kota Surabaya. Ternyata pada “kasus iklan”, selain mengganggu estetika keindahan kota, iklan-iklan yang tersebar di berbagai kawasan Kota Surabaya juga melanggar hukum.
Pelanggaran hukum ini terjadi pada sebagian besar iklan-iklan yang memasang produk rokok. Iklan rokok, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam PP ini, pengaturan mengenai iklan diatur secara khusus dalam bagian Iklan dan Promosi, pada pasal 18 menyebutkan materi iklan rokok dilarang untuk ; Pertama, iklan rokok dilarang menyarankan atau merangsang orang untuk merokok. Kedua, menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan. Ketiga, memajang orang lagi menghisap rokok diharamkan. Keempat, mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok (menampilkan batang dan bungkus rokok). Kelima, iklan rokok harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, yaitu “ Merokok dapat menyebabkan kanker, jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku usaha yang melanggar aturan ini, menurut PP 38/2000 pasal 37, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain dalam PP 38/2000, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga mengatur iklan rokok. Pada pasal 13 disebutkan, iklan rokok tak boleh memvisualisasikan batang atau asapnya. Bila melanggar aturan dapat dipidana, didenda, atau keduanya sekaligus.
Dalam pelaksanaannya, ternyata banyak iklan rokok yang menabrak aturan ini. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Oktober hingga November 2000, diketahui banyak iklan rokok, khususnya di media luar ruangan yang melanggar, indikasinya masih banyak iklan rokok yang menampilkan adegan orang merokok, memvisualisasikan batang dan bungkusnya serta tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok, kalaupun mencantumkan, masih menggunakan model lama “Peringatan pemerintah : merokok dapat merugikan kesehatan” (Gatra, edisi 27 Januari 2001). Sementara iklan rokok di kawasan Surabaya, berdasarkan pengamatan kasat mata, situasinya tidak terlalu jauh berbeda.
Bahkan untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran ini, Komnas Penanggulangan Masalah Merokok (PMM) dan YLKI mengajak masyarakat untuk melakukan somasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan pelanggran iklan rokok ini.
Tentunya kita sempat bertanya dalam hati, mengapa iklan rokok harus diatur super ketat seperti sekarang ini ? Ada baiknya kita mengetahui raison d’etre-nya agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menilai situasi ini. Sedikitnya ada beberapa kondisi yang dapat menjelaskan mengapa iklan rokok perlu diatur secara lugas dan tegas.
Pertama, sikap tegas dalam aturan iklan rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan memberikan informasi yang benar tentang rokok. Menurut data Depkes RI, kematian akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok di Indonesia mencapai angka 57.000 per tahun, sementara pertumbuhan perokok di Indonesia yang merupakan tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari tahun 1996-1997. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai pengonsumsi rokok terbanyak, dengan 188 miliar batang pertahun.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan sedikitnya 3,5 juta manusia mati atau 10.000 per hari. Untuk tahun 2020, dapat mencapai 10 juta orang akan mati akibat rokok, dimana 80 persen berasal dari negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia yang dapat mencapai 7 juta jiwa pada 2030 (Jawa Pos, 14/3/00). Prediksi ini tidaklah berlebihan, mengingat pertumbuhan perokok di Indonesia tertinggi di dunia.
Kedua, Iklan rokok ternyata punya peran penting dalam menentukan dan mendorong kebiasaan merokok pada masyarakat, seperti dalam polling Deteksi Jawa Pos (Maret 2000), menyebutkan paramuda merokok pertama kali salah satunya pendorongnya karena buaian iklan rokok yang ‘sangat merangsang’.
Selama ini, iklan dan promosi rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok, karena dimana-mana masyarakat harus berjumpa dengan iklan-iklan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. Semuanya tidak menggambarkan kondisi nyata pada rokok, yang merupakan ‘pembunuh berdarah dingin’ pada manusia.
Dengan kata lain, pengaturan iklan rokok yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga, Sebagai upaya penyelamatan ancaman the lost generation akibat dari rokok. Saat ini sekitar 1,1 miliar perokok di dunia, dan bila pola ini menetap akan meningkat menjadi 1,6 miliar di tahun 2025. Setiap harinya 80-100 ribu remaja di dunia menjadi pecandu dan ketagihan rokok. Bila pola ini terus menetap maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat yang berhubungan dengan kebiasaan rokok.
Ketiga alasan itulah, yang setidaknya mendasari pentingnya aturan iklan rokok, karena bila tidak ada aturan yang tegas seperti itu, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara smoking friendly. Negara yang ‘bersahabat’ dengan rokok mempunyai ciri khas antara lain; iklan rokok berkembang pesat, sementara kampanye anti rokok sangat kurang, pemerintah dan profesi kesehatan tidak serius menghadapi dampak rokok, opini dan artikel anti rokok di media massa jarang, dan merokok pun dianggap sebagai kebiasaan normal.
Dibanding negara-negara lain, aturan tentang iklan rokok di Indonesia telah jauh tertinggal. Thailand sejak tahun 1979, iklan rokok telah dilarang dan diatur lewat Undang-Undang. Begitu juga di Bhutan, telah melarang total iklan rokok pada media cetak dan elektronik, sementara Srilanka melarang pengiklanan rokok pada media elektronik.
Di California, Amerika Serikat, malah lebih ‘lucu’, mereka menggunakan media yang sama (media luar ruangan atau billboard) untuk melakukan kampanye anti rokok, gambar dan modelnya sama namun pesan atau isinya yang berbeda. Dengan cara ini, menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) serta Depkes California menyatakan bahwa papan iklan anti rokok seperti itu punya andil besar memangkas jumlah penderita kanker paru-paru di California hingga 14 persen (Gatra, edisi 27 Januari 2001).
Akhirnya, perlu disadari bahwa “Kesehatan Adalah Hak Asasi Manusia”. Oleh karena itu, akses informasi dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat haruslah terjamin. Mengingat kesehatan, disamping pendidikan dan ekonomi, sangat menentukan kualitas sumber daya manusia. Memang tidak mudah dijalankan, tetapi kalau tidak dimulai sekarang, korban-korban akibat rokok akan terus berjatuhan.